- Johannes Goysen Ambarita, Warga Negara Indonesia, lahir Simpang Dolok, 22 September 1996 (27 tahun), Kristen, alamat di Jalan Pattimura No. 1 C, Komplek SBC, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar selaku Tersangka tindak pidana Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana Subs.Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/ 2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap:
- KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BATUBARA, berkedudukan/ beralamat kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 26 Limapuluh, Kabupaten Batubara – Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Termohon.
Alasan permohonan pemohon mengajukan Praperadilan terhadap Termohon adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekiranya jam 03.30 WIB dinihari bertempat di rumah tinggal teman di Kota Medan Pemohon ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku Petugas Polres Batubara dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara / Termohon.
- Bahwa tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan:
- Pertimbangan:
- Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
- Dasar:
- Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Angka (1), Pasal 7 Ayat (1) huruf d., Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal dan Pasal 37 KUHAP.
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
- Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 tanggal 07 Desember 2023.
- Untuk: Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Atas Nama Johannes Goysen Ambarita (Pemohon).,
Oleh karenanya Pemohon mempunyai legal standing/ kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
- Bahwa setelah ditangkap Pemohon dibawa ke kantor Polres Batubara. Beberapa jam kemudian Pemohon diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum Pemohon. Pada kesempatan itu kuasa Pemohon meminta kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Brigadir Muhammad Ayuf utuk segera melepas Pemohon dari penangkapan dikarenakan penangkapan Pemohon tidak sah / tidak sesuai ketentuan perundang-undangan: KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Penyidikan dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP);
- Bahwa penjelasan dan permintaan kuasa / Penasihat Hukum Pemohon Penyidik Muhammad Ayuf hanya mengatakan “Siap !”;
- Bahwa menindaklanjuti permintaan pelepasan Pemohon dari penangkapan yang tidak sah, kuasa Pemohon kemudian mengirim Surat No. 631/PLRS.BT-RDA/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 Perihal Permohonan Pelepasan Tersangka atas nama Johannes Goysen Ambarita kepada Kapolres Batubara/ Termohon dikarenakan Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pemohon dibuat tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak sah sehingga batal demi hukum. Tidak ada tanggapan dari Termohon atas surat kuasa Pemohon;
- Bahwa pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekira jam 10.42 WIB Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita menyampaikan informasi bahwa Termohon telah menetapkan penahanan dirinya hingga tanggal 1 Januari 2024;
- Bahwa hingga permohonan praperadilan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Kisaran pihak keluarga Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita TIDAK menerima Surat Panggilan baik selaku Saksi mau pun sebagai Terlapor, tembusan Surat Penetapan Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Dimulai Penyidikan dan Tembusan Surat Penetapan Penahanan sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” Oleh karenanya Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon kepada Pengadilan Negeri Kisaran sesuai yuridiksi yang telah ditentukan;
- Bahwa penetapan tersangka dan/ atau penangkapan dan atau penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu penetapan tersangka atau suatu penangkapan atau suatu penahanan yang TIDAK SAH dikarenakan -dibuat / dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan atau melanggar ketentuan dalam konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan.
- Bahwa dalam Penangkapan terhadap Johannes Goysen Ambarita, Termohon melanggar ketentuan dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.;
- Bahwa PENANGKAPAN terhadap Johannes Goysen Ambarita, Termohon telah pula melakukan PELANGGARAN ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) KUHAP, yang berbunyi: Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
- Bahwaterhadap PENAHANAN Johannes Goysen Ambarita, Termohon telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 21 KUHAP, yang berbunyi:
- Perintah penahanan atau penahanan lanjutandilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang didugakeras melakukantindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikandiri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Penahanan atau penahanan lanjutandilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atauterdakwa dan menyebutkan alasan penahanan sertauraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
- Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
- Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana Penyidik in casu Termohon nyata-nyata tidak menjalankam ketentuan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yang berbunyi: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Bahwa Pasal 7 Ayat (1) KUHAP memberi kewenangan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena KEWAJIBANNYA mempunyai wewenang
- menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangkadan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahn dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- mengambil sidik jari dan memotret seorang
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukandalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
- mengadakan penghentian penyidikan;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Bahwa ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan yang dimiliki Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik WAJIB menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP maka Penyidik POLRI berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangan selaku Penyidik sebagaimana telah diatur dalam:
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; dan,
- Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No.1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP-PPTP).
- Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
- Bahwa dalam surat laporan polisi di atas tidak ada keterangan Pelapor yang menyebut nama Pemohon dan tidak ada pula pemeriksaan keterangan dan atau undangan atau panggilan kepada Pemohon terkait Laporan Polisi tersebut;
- Bahwa terlebih lagi terdapat KETERANGAN PELAPOR ZAINAL ARIFIN YANG TIDAK BENAR dalam Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 yang menyebutkan tempat kejadian perkara yakni area perkebunan di Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara sebagai perkebunan milik Erita Ambaritaa padahal fakta hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 / Air Hitam Atas Nama Rena Sitorus diterbitkan Kantor Agraria Kab. Asahan / Tanjung Balai yang telah jadi milik Rita Sitorus Ibu Kandung Pemohon sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Penyerahan Hak tanggal 22 Juli 2013;
- Bahwa terlebih-lebih lagi Si Pelapor in casu Zainal Arifin adalah pelaku perusakan pagar perkebunan / properti milik Ibu Rita Sitorus/ Pemohon yang dilakukannya bersama-sama pelaku lainnya Hendra pada tanggal 13 November 2023. Perusakan pagar mana yang dilakukan mereka untuk melancarkan tindak pidana pencurian buah sawit sebagaimana Zainal Arifin dan Hendra Dkk lakukan selama tiga hari berturut-turut terhadap kebun sawit milik Pemohon (pencurian dilakukan para pelaku Zainal Arifin Dkk pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2023);
- Bahwa atas tindak pidana perusakan pagar dan pencurian sawit milik Pemohon oleh Zainal Arifin, Hendra, Erita Ambarita, Poltak Gultom, Poltak Silitinga Dkk., Pemohon telah melaporkan kepada Polres Batubara yang ditindaklanjuti para petugas Polres bersama Pemohon datang ke kebun sawit milik Pemohon pada hari Rabu, 15 November 2023 sekiranya jam 16.00 WIB Erita Ambarita Dkk kedapatan sedang berbuat pencurian/ tertangkap tangan mencuri sawit di kebun milik Pemohon akan tetapi dibiarkan saja oleh Para Petugas Polres Batubara yang semula diajak Pemohon untuk menangkap para pencuri sawit milik Pemohon. Keakraban di antara pelaku tindak pidana perusakan/ pencurian tersebut dengan oknum polres mengakibatkan polres enggan menangkap mereka para pelaku pencurian, malah oknum petugas menyarankan agar Pemohon membuat laporan polisi di kantor Polres. Saat para pencuri sawit dan perusak properti milik Pemohon tertangkap tangan petugas polres enggan menangkapnya untuk apa lagi dan apakah ada gunanya Pemohon membuat laporan polisi. Bahkan faktanya terdapat Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sejak tahun 2021 dan terlapornya Erita Ambarita sudah ditetapkan jadi tersangka akan tetapi sampai detik ini telah lebih satu tahun tidak dilimpahkan perkaranya oleh Termohon kepada Penuntut Umum;
- Bahwa Penetapan Tersangka Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Pemohon/ Johannes Geyson Ambarita adalah tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim disebut di atas dikarenakan sebagai berikut:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 yang jadi dasar penetapan tersangka diri Pemohon diterbitkan Termohon pada tanggal 7 Desember 2023 tanpa lebih dulu dilakukan Gelar Perkara sebagaimana ketentuan dalam Bab II Penyelidikan dan Penyidikan Angka 11 Standard Operasional Gelar Perkara Lampiran I Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP), yang berbunyi:
- Tujuan: Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Penyelidik/ Penyidik dalam rangka menentukan tindak pidana atau bukan, melalui langkah-langkah yang terukur, jelas, efektif, efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedural.
- Persiapan Administrasi:
- Administrasi
- FORMIL:
- Laporan Hasil Penyelidikan
- Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan
- Surat Perintah Pelaksanaan Gelar Perkara
- Undangan Pelaksanaan Gelar Perkara.
- MATERIL:
- FORMIL:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 yang jadi dasar penetapan tersangka diri Pemohon diterbitkan Termohon pada tanggal 7 Desember 2023 tanpa lebih dulu dilakukan Gelar Perkara sebagaimana ketentuan dalam Bab II Penyelidikan dan Penyidikan Angka 11 Standard Operasional Gelar Perkara Lampiran I Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP), yang berbunyi:
- Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyelidik / penyidik.
- Petugas
- Para Pihak (PELAPOR / TERLAPOR)
- Petugas
- Bahwaseluruh prosedur dalam Peraturan Kabareskrim sebagaimana diuraikan di atas tidak dijalankan oleh Termohon.
- Bahwa dari data SP2HP On Line yang dicetak dari website resmi Bareskrim Polri sampai hari Kamis, 14 Desember 2023 jam 22.40 WIB atas perkara Laporan Polisi No. Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin, proses penyidikan perkara oleh Termohon/penyidik hanyalah: – Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (7 Desember 2023)
– Penerbitan Surat Panggilan Saksi (8 Desember 2023)
24. Bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tidak ada gelar perkara dan undangan gelar perkara, tidak ada analisa yuridis atas laporan polisi, tidak ada undangan atau panggilan kepada Terlapor dan seterusnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kabareskrim Polri No. 1/2022 yang wajib dilakukan penyidik sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka atau surat perintah penahanan. Oleh karenanya, surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah cacat yuridis, ilegal, tidak sah dan batal demi hukum.
25. Bahwa setelah seluruh tahapan Penyelidikan sebagaimana ketentuan dalam BAB II A PENYELIDIKAN dalam Lampiran I Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP sebagqiman uraian di atas selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya dijalankan sebagaimana ketentuan huruf B. PENYIDIKAN, yang terdiri dari:
- Penyelidikan Dalam Tahap Penyidikan:
terdiri dari sub tahapan a. s/d e.
- Dimulainya Penyidikan.
- Kegiatan Tim (Penyidik dan Penyidik Pembantu) di awal Penyidikan setelah diterimanya laporan polisi.
- Metode:
- Memahami / mengkaji laporan polisi
- Melakukan gelar perkara
- Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
- Membuat dan menyampaikan SPDP kepada kepada Pelapor dan Penuntut Umum maks 7 hari.
- Menyusun rencana penyidikan dan anggaran.
- Persiapan.
- Administrasi yang disiapkan pada kegiatan dimulai penyidikan adalah:
a) Kelengkapan formil.
1) Laporan Polisi;
2) Surat perintah tugas;
3) Surat Perintah Penyidikan; dan
4) SPDP
b) Kelengkapan materil.
- Hasil analisis laporan Polisi;
- Melaksanakan kegiatan gelar perkara setelah diterimanya laporan polisi;
- Hasil keputtusan atau rekomendasi gelar perkara; dan
- Rencana penyidikan dan kebutuhan anggaran penyidikan.
- Perlengkapan dan peralatan.
- Membawa identitas diri yang jelas (kartu tanda , tanda kewenangan)
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 atau alat transportasi lainnya;
- Komputer / laptop dan perangkat pendukung komputer lainnya;
- Alat komunikasi (HP/HT);
- Peralatan penyelidikan; dan
- Kamera/handycam;
- Petugas
- Penyidik atau Penyidik Pembantu (kompeten);
- Menguasai teknis dantaktis penyidikan;
- Menguasai perundang-undangan; dan
- Menguasai administrasi penyidik
- Pelaksanaan.
- Sasaran pada tahap dimulainya penyidikan.
Setelah diterimanya laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu segera membuat:
- Surat Perintah Penyidikan, yang isinya memuat:
(1) dasar penyidikan (laporan polisi)
(2) identitas tim penyidik yang terdiri dari Katim dan anggota (penyidik atau penyidik pembantu)
(3) perkara yang dilakukan penyidikan;
(4) waktudimulainya penyidikan; dan
(5) identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah;
b). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP)
- Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu wajib membuat SPDP yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum, pihak korban, pelapor dan TERLAPOR dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
- SPDP memuat
(1) Dasar penyidikan berupa :
a. laporan polisi; dan
b . surat perintah Penyidikan;
(2) Waktu dimulainya penyidikan
(3) Jenis perkara; pasal yang dipersangkakan; uraian singkat tindak pidana yang disidik; identitastersangka dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
(4) Identitas tersangka dalam SPDP:
Dst.
- Bahwa Surat Pemberitahuan Dimukai Penyidikan (SPDP), Penetapan Tersangka atas nama Pemohon tidak pernah diterima oleh Pemohon.
- Bahwa Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Termohon tidak terdapat di dalamnya dasar berupa:
- Hasil Gelar Perkara, yang di dalamnya terdapat hasil analisa penyidik atas laporan polisi, hasil perkembangan penyelidikan/ penyidikan, dan seterusnya.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
- Penyampaian SPDP kepada Pemohon (dalam hal pemohon adalah selaku Terlapor).
- Bahwa telah jelas pula Surat Penetapan Penahanan atas nama Pemohon dibuat dengan cara tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP yang harus dijadikan dasar dan pedoman oleh Termohon dalam penerbitan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan dan seterusnya.
- Bahwa telah jelas Termohon tidak melakukan analisa yuridis atas laporan polisi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP.
- Bahwa telah jelas Termohon tidak memperhatikan dan tidak mempedulikan hak-hak Pemohon sebagai korban yang dirugikan dikarenakan harta bendanya dirusak dan dicuri berulang kali oleh Pelapor, bahkan ketika petugas Polres Batubara mendapatkan pelapor dan komplotannya sedang berbuat kejahatan di lahan perkebunan milik Pemohon, tidak satu pun dari petugas Polres menjalankan kewajibannya selaku aparat penegak hukum. Para pelaku perusakan dan pencurian harta benda. PEMOHON dibiarkan begitu saja.
- Bahwa Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan, menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP yang merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di tempat umum (MtV KUHP) sedangkan tempat kejadian perkara sebagaimana tercantum dalam laporan polisi adalah di perkebunan Dusun VII Desa Air Hitam, Kec. Limapuluh Kabupaten Batubara adalah lahan perkebunan milik Pemohon yang merupakan lahan privat/ pribadi / bukan tempat umum oleh karenanya terdapat cacat yuridis materiel pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Termohon yang mengakibatkan seluruh surat tereebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Bahwa perbuatan Termohon telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiel dan imateriel yang dialami Pemohon oleh karenanya dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim yang mengadili permohonan a quo berkenan menerima permohonan Pemohon, menyatakan batal atau tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan atas nama Pemohon, dimohonkan pula menjatuhkan putusan yang menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebanyak Rp. 100 juta, mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Pemohoh seperti semula dan menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon secara terbuka yang diumumkan dalam pemberitaan satu media massa nasional dan tiga media massa daerah/ lokal selama 7 hari berturut, dengan tag / redaksi sebagai berikut:
Permohonan Maaf
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Polres Batubara
Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Johannes Goysen Ambarita & Keluarga Besar Rita Sitorus- Alm. Bitner Ambarita
Atas Kesalahan Dalam Penangkapan dan Penahanan Yang Terjadi Sejak Hari Rabu, 13 Desember 2023
Demikian Disampaikan.
Ttd
Kapolres Batubara
- Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap sseorang adalah wewenang / kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang dan wajib dijalankan sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik sebagai aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dengan cara yang telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.