Maling Kepergok Bonyok Lapor Polisi Eh, Korban Malah Dijadikan Tersangka Polres Batubara

  • Johannes Goysen Ambarita, Warga Negara Indonesia, lahir Simpang Dolok, 22 September 1996 (27 tahun), Kristen, alamat di Jalan Pattimura No. 1 C, Komplek SBC, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar selaku Tersangka tindak pidana Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana Subs.Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/ 2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap:

  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BATUBARA, berkedudukan/ beralamat kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 26 Limapuluh, Kabupaten Batubara – Sumatera Utara.

Selanjutnya disebut Termohon.

Alasan permohonan pemohon mengajukan Praperadilan terhadap Termohon adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekiranya jam 03.30 WIB dinihari bertempat di rumah tinggal teman di Kota Medan Pemohon ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku Petugas Polres Batubara dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara / Termohon.
  2. Bahwa tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan:
  3. Pertimbangan:
  4. Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
  5. Dasar:
  6. Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Angka (1), Pasal 7 Ayat (1) huruf d., Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal dan Pasal 37 KUHAP.
  7. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
  8. Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
  9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 tanggal 07 Desember 2023.
  10. Untuk: Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Atas Nama Johannes Goysen Ambarita (Pemohon).,

Oleh karenanya Pemohon mempunyai legal standing/ kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

  • Bahwa setelah ditangkap Pemohon dibawa ke kantor Polres Batubara. Beberapa jam kemudian Pemohon diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum Pemohon. Pada kesempatan itu kuasa Pemohon meminta kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Brigadir Muhammad Ayuf utuk segera melepas Pemohon dari penangkapan dikarenakan penangkapan Pemohon tidak sah / tidak sesuai ketentuan perundang-undangan: KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Penyidikan dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP);
  • Bahwa penjelasan dan permintaan kuasa / Penasihat Hukum Pemohon Penyidik Muhammad Ayuf hanya mengatakan “Siap !”;
  • Bahwa menindaklanjuti permintaan pelepasan Pemohon dari penangkapan yang tidak sah, kuasa Pemohon kemudian mengirim Surat No. 631/PLRS.BT-RDA/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 Perihal Permohonan Pelepasan Tersangka atas nama Johannes Goysen Ambarita kepada Kapolres Batubara/ Termohon dikarenakan Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pemohon dibuat tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak sah sehingga batal demi hukum. Tidak ada tanggapan dari Termohon atas surat kuasa Pemohon;
  • Bahwa pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekira jam 10.42 WIB Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita menyampaikan informasi bahwa  Termohon telah menetapkan penahanan dirinya hingga tanggal 1 Januari 2024;
  • Bahwa hingga permohonan praperadilan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Kisaran pihak keluarga Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita TIDAK menerima Surat Panggilan baik selaku Saksi mau pun sebagai Terlapor,  tembusan Surat Penetapan Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Dimulai Penyidikan dan Tembusan Surat Penetapan Penahanan sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” Oleh karenanya Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon kepada Pengadilan Negeri Kisaran sesuai yuridiksi yang telah ditentukan;
  • Bahwa penetapan tersangka dan/ atau penangkapan dan atau penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu penetapan tersangka atau suatu penangkapan atau suatu penahanan yang TIDAK SAH dikarenakan -dibuat / dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan atau melanggar ketentuan dalam konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan.
  • Bahwa dalam Penangkapan terhadap Johannes Goysen Ambarita, Termohon melanggar ketentuan dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.;
  • Bahwa PENANGKAPAN terhadap Johannes Goysen Ambarita,  Termohon telah pula melakukan PELANGGARAN ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) KUHAP,  yang berbunyi:  Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
  • Bahwaterhadap PENAHANAN Johannes Goysen Ambarita, Termohon telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 21  KUHAP, yang berbunyi:
  • Perintah penahanan atau penahanan lanjutandilakukan terhadap seorang tersangka atau   terdakwa yang didugakeras melakukantindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikandiri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  • Penahanan atau penahanan lanjutandilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atauterdakwa dan menyebutkan alasan penahanan    sertauraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia    ditahan.
  • Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
  • Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana Penyidik in casu Termohon nyata-nyata tidak menjalankam ketentuan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yang berbunyi: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  • Bahwa Pasal 7 Ayat (1) KUHAP memberi kewenangan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena KEWAJIBANNYA mempunyai wewenang
  • menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  • menyuruh berhenti seorang tersangkadan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahn  dan penyitaan;
  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  • mengambil sidik jari dan memotret seorang
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukandalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  • Bahwa ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan yang dimiliki Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik WAJIB menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP maka Penyidik POLRI berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangan selaku Penyidik sebagaimana telah diatur dalam:
  • Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;  dan,
  • Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No.1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP-PPTP).
  • Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
  • Bahwa dalam surat laporan polisi di atas tidak ada keterangan Pelapor yang menyebut nama Pemohon dan tidak ada pula pemeriksaan keterangan dan atau undangan atau panggilan kepada Pemohon terkait Laporan Polisi tersebut;
  • Bahwa terlebih lagi terdapat KETERANGAN PELAPOR ZAINAL ARIFIN YANG TIDAK BENAR dalam Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 yang menyebutkan tempat kejadian perkara yakni area perkebunan di Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara sebagai perkebunan milik Erita Ambaritaa padahal fakta hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor   47 / Air Hitam Atas Nama Rena Sitorus diterbitkan Kantor Agraria Kab. Asahan / Tanjung Balai yang telah jadi milik Rita Sitorus Ibu Kandung Pemohon sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Penyerahan Hak tanggal 22 Juli 2013;
  • Bahwa terlebih-lebih lagi Si Pelapor in casu Zainal Arifin adalah pelaku perusakan pagar perkebunan / properti milik Ibu Rita Sitorus/ Pemohon yang dilakukannya bersama-sama pelaku lainnya Hendra pada tanggal 13 November 2023. Perusakan pagar mana yang dilakukan mereka untuk melancarkan tindak pidana pencurian buah sawit sebagaimana Zainal Arifin dan Hendra Dkk lakukan selama tiga hari berturut-turut terhadap kebun sawit milik Pemohon (pencurian dilakukan para pelaku Zainal Arifin Dkk pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2023);
  • Bahwa atas tindak pidana perusakan pagar dan pencurian sawit milik Pemohon oleh Zainal Arifin, Hendra, Erita Ambarita, Poltak Gultom, Poltak Silitinga Dkk., Pemohon telah melaporkan kepada Polres Batubara yang ditindaklanjuti para petugas Polres bersama Pemohon datang ke kebun sawit milik Pemohon pada hari Rabu, 15 November 2023 sekiranya jam 16.00 WIB Erita Ambarita Dkk kedapatan sedang berbuat pencurian/ tertangkap tangan mencuri sawit di kebun milik Pemohon akan tetapi dibiarkan saja oleh Para Petugas Polres Batubara yang semula diajak Pemohon untuk menangkap para pencuri sawit milik Pemohon. Keakraban di antara pelaku tindak pidana perusakan/ pencurian tersebut dengan oknum polres mengakibatkan polres enggan menangkap mereka para pelaku pencurian,  malah oknum petugas menyarankan agar Pemohon membuat laporan polisi di kantor Polres. Saat para pencuri sawit dan perusak properti milik Pemohon tertangkap tangan petugas polres enggan menangkapnya untuk apa lagi dan apakah ada gunanya Pemohon membuat laporan polisi. Bahkan faktanya terdapat Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sejak tahun 2021 dan terlapornya Erita Ambarita sudah ditetapkan jadi tersangka akan tetapi sampai detik ini telah lebih satu tahun tidak dilimpahkan perkaranya oleh Termohon kepada Penuntut Umum;
  • Bahwa Penetapan Tersangka  Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Pemohon/ Johannes Geyson Ambarita adalah tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim disebut di atas dikarenakan sebagai berikut:
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 yang jadi dasar penetapan tersangka diri Pemohon diterbitkan Termohon pada tanggal 7 Desember 2023 tanpa lebih dulu dilakukan Gelar Perkara sebagaimana ketentuan dalam Bab II Penyelidikan dan Penyidikan Angka 11 Standard Operasional Gelar Perkara Lampiran I Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP), yang berbunyi:
      • Tujuan: Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Penyelidik/ Penyidik dalam rangka menentukan tindak pidana atau bukan,  melalui langkah-langkah yang terukur, jelas, efektif, efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedural.
      • Persiapan Administrasi:
    • Administrasi
      • FORMIL:
        • Laporan Hasil Penyelidikan
        • Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan
        • Surat Perintah Pelaksanaan Gelar Perkara
        • Undangan Pelaksanaan Gelar Perkara.
      • MATERIL:
  • Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyelidik / penyidik.
    • Petugas
      • Para Pihak (PELAPOR / TERLAPOR)
  • Bahwaseluruh prosedur dalam Peraturan Kabareskrim sebagaimana diuraikan di atas tidak dijalankan oleh Termohon.
  • Bahwa dari data SP2HP On Line yang dicetak dari website resmi Bareskrim Polri sampai hari Kamis,  14 Desember 2023 jam 22.40 WIB atas perkara Laporan Polisi No. Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin, proses penyidikan perkara oleh Termohon/penyidik hanyalah: – Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (7 Desember 2023)

– Penerbitan Surat Panggilan Saksi (8 Desember 2023)

24.  Bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tidak ada gelar perkara dan undangan gelar perkara, tidak ada analisa yuridis atas laporan polisi, tidak ada undangan atau panggilan kepada Terlapor dan seterusnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kabareskrim Polri No. 1/2022 yang wajib dilakukan penyidik sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka atau surat perintah penahanan. Oleh karenanya, surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah cacat yuridis,  ilegal, tidak sah dan batal demi hukum.

25.  Bahwa setelah seluruh tahapan Penyelidikan sebagaimana ketentuan dalam BAB II A PENYELIDIKAN dalam Lampiran I Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP sebagqiman uraian di atas selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya dijalankan sebagaimana ketentuan huruf B. PENYIDIKAN, yang terdiri dari:

  1. Penyelidikan Dalam Tahap Penyidikan:

terdiri dari sub tahapan a. s/d e.

  • Dimulainya Penyidikan.
    • Kegiatan Tim (Penyidik dan Penyidik Pembantu) di awal Penyidikan setelah diterimanya laporan polisi.
    • Metode:
  • Memahami / mengkaji laporan polisi
  • Melakukan gelar perkara
  • Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
  • Membuat dan menyampaikan SPDP kepada kepada Pelapor dan Penuntut Umum maks 7 hari.
  • Menyusun rencana penyidikan dan anggaran.
    • Persiapan.
  • Administrasi yang    disiapkan    pada    kegiatan dimulai penyidikan adalah:

a)       Kelengkapan formil.

1)      Laporan Polisi;

2)     Surat perintah tugas;

3)     Surat Perintah Penyidikan; dan

4)     SPDP

b)      Kelengkapan materil.

  1. Hasil analisis laporan Polisi;
  2. Melaksanakan     kegiatan     gelar     perkara     setelah diterimanya laporan polisi;
  3. Hasil  keputtusan  atau  rekomendasi  gelar  perkara; dan
  4. Rencana    penyidikan    dan    kebutuhan    anggaran penyidikan.
  5. Perlengkapan dan peralatan.
    1. Membawa  identitas  diri  yang jelas  (kartu  tanda  , tanda kewenangan)
    1.  Kendaraan  Roda  2  dan  Roda  4  atau  alat  transportasi lainnya;
    1. Komputer  / laptop  dan perangkat pendukung komputer lainnya;
    1.  Alat komunikasi  (HP/HT); 
    1. Peralatan penyelidikan; dan
    1. Kamera/handycam;
  6.  Petugas
  7. Penyidik atau Penyidik Pembantu  (kompeten);
  8. Menguasai teknis dantaktis penyidikan;
  9. Menguasai perundang-undangan; dan
  10. Menguasai administrasi penyidik
  11. Pelaksanaan.
    1. Sasaran pada tahap dimulainya penyidikan.

Setelah  diterimanya  laporan  polisi,  penyidik  atau  penyidik pembantu segera membuat:

  1.  Surat Perintah Penyidikan, yang isinya memuat:

(1)   dasar penyidikan  (laporan polisi)

(2)   identitas  tim  penyidik  yang  terdiri  dari  Katim  dan anggota (penyidik atau penyidik pembantu)

(3)   perkara yang dilakukan penyidikan;

(4)   waktudimulainya penyidikan; dan

(5)   identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah;

b).   Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP)

  • Setelah    diterbitkannya    Surat    Perintah    Penyidikan, penyidik    atau    penyidik    pembantu    wajib    membuat SPDP  yang  ditujukan  kepada  Jaksa  Penuntut  Umum, pihak korban, pelapor dan TERLAPOR  dalam waktu paling lambat   7    (tujuh)   hari   setelah   diterbitkannya   Surat Perintah Penyidikan.
    • SPDP memuat

(1)      Dasar penyidikan berupa  :

a.   laporan polisi; dan

b . surat perintah Penyidikan;

(2)     Waktu dimulainya penyidikan

(3)     Jenis perkara; pasal yang dipersangkakan;  uraian singkat tindak pidana yang disidik;  identitastersangka dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

(4)         Identitas tersangka dalam SPDP:

              Dst.

  • Bahwa Surat Pemberitahuan Dimukai Penyidikan (SPDP),  Penetapan Tersangka atas nama Pemohon tidak pernah diterima oleh Pemohon.
  • Bahwa Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Termohon tidak terdapat di dalamnya dasar berupa:
  • Hasil Gelar Perkara, yang di dalamnya terdapat hasil analisa penyidik atas laporan polisi, hasil perkembangan penyelidikan/ penyidikan, dan seterusnya.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
  • Penyampaian SPDP kepada Pemohon (dalam hal pemohon adalah selaku Terlapor).
  • Bahwa telah jelas pula Surat Penetapan Penahanan atas nama Pemohon dibuat dengan cara tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP yang harus dijadikan dasar dan pedoman oleh Termohon dalam penerbitan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan dan seterusnya.
  • Bahwa telah jelas Termohon tidak melakukan analisa yuridis atas laporan polisi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP.
  • Bahwa telah jelas Termohon tidak memperhatikan dan tidak mempedulikan hak-hak Pemohon sebagai korban yang dirugikan dikarenakan harta bendanya dirusak dan dicuri berulang kali oleh Pelapor, bahkan ketika petugas Polres Batubara mendapatkan  pelapor dan komplotannya sedang berbuat kejahatan di lahan perkebunan milik Pemohon, tidak satu pun dari petugas Polres menjalankan kewajibannya selaku aparat penegak hukum. Para pelaku perusakan dan pencurian harta benda. PEMOHON dibiarkan begitu saja.
  • Bahwa Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan, menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP yang merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di tempat umum (MtV KUHP) sedangkan tempat kejadian perkara sebagaimana tercantum dalam laporan polisi adalah di perkebunan Dusun VII Desa Air Hitam, Kec. Limapuluh Kabupaten Batubara adalah lahan perkebunan milik Pemohon yang merupakan lahan privat/ pribadi / bukan tempat umum oleh karenanya terdapat cacat yuridis materiel pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Termohon yang mengakibatkan seluruh surat tereebut tidak sah dan batal demi hukum.
  • Bahwa perbuatan Termohon telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiel dan imateriel yang dialami Pemohon oleh karenanya dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim yang mengadili permohonan a quo berkenan menerima permohonan Pemohon, menyatakan batal atau tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan atas nama Pemohon, dimohonkan pula menjatuhkan putusan yang menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebanyak Rp. 100 juta, mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Pemohoh seperti semula dan menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon secara terbuka yang diumumkan dalam pemberitaan satu media massa nasional dan tiga media massa daerah/ lokal selama 7 hari  berturut, dengan tag / redaksi sebagai berikut:

Permohonan Maaf

Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Polres Batubara

Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Johannes Goysen Ambarita & Keluarga Besar Rita Sitorus- Alm. Bitner Ambarita

Atas Kesalahan Dalam Penangkapan dan Penahanan Yang Terjadi Sejak Hari Rabu, 13 Desember 2023

Demikian Disampaikan.

Ttd

Kapolres Batubara

  • Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap sseorang  adalah wewenang / kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang dan wajib dijalankan sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik sebagai aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dengan cara yang telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.

Polres Batubara Ngawur Jadikan Korban Tersangka

  • Johannes Goysen Ambarita, Warga Negara Indonesia, lahir Simpang Dolok, 22 September 1996 (27 tahun), Kristen, alamat di Jalan Pattimura No. 1 C, Komplek SBC, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar selaku Tersangka tindak pidana Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana Subs.Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/ 2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap:

  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR BATUBARA, berkedudukan/ beralamat kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 26 Limapuluh, Kabupaten Batubara – Sumatera Utara.

Selanjutnya disebut Termohon.

Alasan permohonan pemohon mengajukan Praperadilan terhadap Termohon adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekiranya jam 03.30 WIB dinihari bertempat di rumah tinggal teman di Kota Medan Pemohon ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku Petugas Polres Batubara dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Batubara / Termohon.
  2. Bahwa tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan:
  3. Pertimbangan:
  4. Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
  5. Dasar:
  6. Pasal 5 Ayat (1) huruf b. Angka (1), Pasal 7 Ayat (1) huruf d., Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal dan Pasal 37 KUHAP.
  7. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
  8. Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
  9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 tanggal 07 Desember 2023.
  10. Untuk: Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Atas Nama Johannes Goysen Ambarita (Pemohon).,

Oleh karenanya Pemohon mempunyai legal standing/ kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

  • Bahwa setelah ditangkap Pemohon dibawa ke kantor Polres Batubara. Beberapa jam kemudian Pemohon diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum Pemohon. Pada kesempatan itu kuasa Pemohon meminta kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Brigadir Muhammad Ayuf utuk segera melepas Pemohon dari penangkapan dikarenakan penangkapan Pemohon tidak sah / tidak sesuai ketentuan perundang-undangan: KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Penyidikan dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP);
  • Bahwa penjelasan dan permintaan kuasa / Penasihat Hukum Pemohon Penyidik Muhammad Ayuf hanya mengatakan “Siap !”;
  • Bahwa menindaklanjuti permintaan pelepasan Pemohon dari penangkapan yang tidak sah, kuasa Pemohon kemudian mengirim Surat No. 631/PLRS.BT-RDA/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 Perihal Permohonan Pelepasan Tersangka atas nama Johannes Goysen Ambarita kepada Kapolres Batubara/ Termohon dikarenakan Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pemohon dibuat tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak sah sehingga batal demi hukum. Tidak ada tanggapan dari Termohon atas surat kuasa Pemohon;
  • Bahwa pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekira jam 10.42 WIB Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita menyampaikan informasi bahwa  Termohon telah menetapkan penahanan dirinya hingga tanggal 1 Januari 2024;
  • Bahwa hingga permohonan praperadilan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Kisaran pihak keluarga Pemohon/ Johannes Goysen Ambarita TIDAK menerima Surat Panggilan baik selaku Saksi mau pun sebagai Terlapor,  tembusan Surat Penetapan Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Dimulai Penyidikan dan Tembusan Surat Penetapan Penahanan sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” Oleh karenanya Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon kepada Pengadilan Negeri Kisaran sesuai yuridiksi yang telah ditentukan;
  • Bahwa penetapan tersangka dan/ atau penangkapan dan atau penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah suatu penetapan tersangka atau suatu penangkapan atau suatu penahanan yang TIDAK SAH dikarenakan -dibuat / dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dan atau melanggar ketentuan dalam konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan.
  • Bahwa dalam Penangkapan terhadap Johannes Goysen Ambarita, Termohon melanggar ketentuan dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.;
  • Bahwa PENANGKAPAN terhadap Johannes Goysen Ambarita,  Termohon telah pula melakukan PELANGGARAN ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) KUHAP,  yang berbunyi:  Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
  • Bahwaterhadap PENAHANAN Johannes Goysen Ambarita, Termohon telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 21  KUHAP, yang berbunyi:
  • Perintah penahanan atau penahanan lanjutandilakukan terhadap seorang tersangka atau   terdakwa yang didugakeras melakukantindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikandiri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  • Penahanan atau penahanan lanjutandilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atauterdakwa dan menyebutkan alasan penahanan    sertauraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia    ditahan.
  • Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
  • Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di mana Penyidik in casu Termohon nyata-nyata tidak menjalankam ketentuan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yang berbunyi: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  • Bahwa Pasal 7 Ayat (1) KUHAP memberi kewenangan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena KEWAJIBANNYA mempunyai wewenang
  • menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  • melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  • menyuruh berhenti seorang tersangkadan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahn  dan penyitaan;
  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  • mengambil sidik jari dan memotret seorang
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukandalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  • Bahwa ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan yang dimiliki Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik WAJIB menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) KUHAP maka Penyidik POLRI berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangan selaku Penyidik sebagaimana telah diatur dalam:
  • Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;  dan,
  • Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No.1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP-PPTP).
  • Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin.
  • Bahwa dalam surat laporan polisi di atas tidak ada keterangan Pelapor yang menyebut nama Pemohon dan tidak ada pula pemeriksaan keterangan dan atau undangan atau panggilan kepada Pemohon terkait Laporan Polisi tersebut;
  • Bahwa terlebih lagi terdapat KETERANGAN PELAPOR ZAINAL ARIFIN YANG TIDAK BENAR dalam Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 yang menyebutkan tempat kejadian perkara yakni area perkebunan di Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara sebagai perkebunan milik Erita Ambaritaa padahal fakta hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor   47 / Air Hitam Atas Nama Rena Sitorus diterbitkan Kantor Agraria Kab. Asahan / Tanjung Balai yang telah jadi milik Rita Sitorus Ibu Kandung Pemohon sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Penyerahan Hak tanggal 22 Juli 2013;
  • Bahwa terlebih-lebih lagi Si Pelapor in casu Zainal Arifin adalah pelaku perusakan pagar perkebunan / properti milik Ibu Rita Sitorus/ Pemohon yang dilakukannya bersama-sama pelaku lainnya Hendra pada tanggal 13 November 2023. Perusakan pagar mana yang dilakukan mereka untuk melancarkan tindak pidana pencurian buah sawit sebagaimana Zainal Arifin dan Hendra Dkk lakukan selama tiga hari berturut-turut terhadap kebun sawit milik Pemohon (pencurian dilakukan para pelaku Zainal Arifin Dkk pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2023);
  • Bahwa atas tindak pidana perusakan pagar dan pencurian sawit milik Pemohon oleh Zainal Arifin, Hendra, Erita Ambarita, Poltak Gultom, Poltak Silitinga Dkk., Pemohon telah melaporkan kepada Polres Batubara yang ditindaklanjuti para petugas Polres bersama Pemohon datang ke kebun sawit milik Pemohon pada hari Rabu, 15 November 2023 sekiranya jam 16.00 WIB Erita Ambarita Dkk kedapatan sedang berbuat pencurian/ tertangkap tangan mencuri sawit di kebun milik Pemohon akan tetapi dibiarkan saja oleh Para Petugas Polres Batubara yang semula diajak Pemohon untuk menangkap para pencuri sawit milik Pemohon. Keakraban di antara pelaku tindak pidana perusakan/ pencurian tersebut dengan oknum polres mengakibatkan polres enggan menangkap mereka para pelaku pencurian,  malah oknum petugas menyarankan agar Pemohon membuat laporan polisi di kantor Polres. Saat para pencuri sawit dan perusak properti milik Pemohon tertangkap tangan petugas polres enggan menangkapnya untuk apa lagi dan apakah ada gunanya Pemohon membuat laporan polisi. Bahkan faktanya terdapat Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sejak tahun 2021 dan terlapornya Erita Ambarita sudah ditetapkan jadi tersangka akan tetapi sampai detik ini telah lebih satu tahun tidak dilimpahkan perkaranya oleh Termohon kepada Penuntut Umum;
  • Bahwa Penetapan Tersangka  Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Pemohon/ Johannes Geyson Ambarita adalah tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim disebut di atas dikarenakan sebagai berikut:
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/259/XII /Res.1.6/2023 yang jadi dasar penetapan tersangka diri Pemohon diterbitkan Termohon pada tanggal 7 Desember 2023 tanpa lebih dulu dilakukan Gelar Perkara sebagaimana ketentuan dalam Bab II Penyelidikan dan Penyidikan Angka 11 Standard Operasional Gelar Perkara Lampiran I Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana (SOP PPTP), yang berbunyi:
      • Tujuan: Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Penyelidik/ Penyidik dalam rangka menentukan tindak pidana atau bukan,  melalui langkah-langkah yang terukur, jelas, efektif, efisien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedural.
      • Persiapan Administrasi:
    • Administrasi
      • FORMIL:
        • Laporan Hasil Penyelidikan
        • Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan
        • Surat Perintah Pelaksanaan Gelar Perkara
        • Undangan Pelaksanaan Gelar Perkara.
      • MATERIL:
  • Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyelidik / penyidik.
    • Petugas
      • Para Pihak (PELAPOR / TERLAPOR)
  • Bahwaseluruh prosedur dalam Peraturan Kabareskrim sebagaimana diuraikan di atas tidak dijalankan oleh Termohon.
  • Bahwa dari data SP2HP On Line yang dicetak dari website resmi Bareskrim Polri sampai hari Kamis,  14 Desember 2023 jam 22.40 WIB atas perkara Laporan Polisi No. Laporan Polisi No. LP/B/416/XII/2023/ SPKT /Res.Batubara/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2023 atas nama Pelapor Zainal Arifin, proses penyidikan perkara oleh Termohon/penyidik hanyalah: – Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (7 Desember 2023)

– Penerbitan Surat Panggilan Saksi (8 Desember 2023)

24.  Bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tidak ada gelar perkara dan undangan gelar perkara, tidak ada analisa yuridis atas laporan polisi, tidak ada undangan atau panggilan kepada Terlapor dan seterusnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kabareskrim Polri No. 1/2022 yang wajib dilakukan penyidik sebelum menerbitkan surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka atau surat perintah penahanan. Oleh karenanya, surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah cacat yuridis,  ilegal, tidak sah dan batal demi hukum.

25.  Bahwa setelah seluruh tahapan Penyelidikan sebagaimana ketentuan dalam BAB II A PENYELIDIKAN dalam Lampiran I Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP sebagqiman uraian di atas selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya dijalankan sebagaimana ketentuan huruf B. PENYIDIKAN, yang terdiri dari:

  1. Penyelidikan Dalam Tahap Penyidikan:

terdiri dari sub tahapan a. s/d e.

  • Dimulainya Penyidikan.
    • Kegiatan Tim (Penyidik dan Penyidik Pembantu) di awal Penyidikan setelah diterimanya laporan polisi.
    • Metode:
  • Memahami / mengkaji laporan polisi
  • Melakukan gelar perkara
  • Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
  • Membuat dan menyampaikan SPDP kepada kepada Pelapor dan Penuntut Umum maks 7 hari.
  • Menyusun rencana penyidikan dan anggaran.
    • Persiapan.
  • Administrasi yang    disiapkan    pada    kegiatan dimulai penyidikan adalah:

a)       Kelengkapan formil.

1)      Laporan Polisi;

2)     Surat perintah tugas;

3)     Surat Perintah Penyidikan; dan

4)     SPDP

b)      Kelengkapan materil.

  1. Hasil analisis laporan Polisi;
  2. Melaksanakan     kegiatan     gelar     perkara     setelah diterimanya laporan polisi;
  3. Hasil  keputtusan  atau  rekomendasi  gelar  perkara; dan
  4. Rencana    penyidikan    dan    kebutuhan    anggaran penyidikan.
  5. Perlengkapan dan peralatan.
    1. Membawa  identitas  diri  yang jelas  (kartu  tanda  , tanda kewenangan)
    1.  Kendaraan  Roda  2  dan  Roda  4  atau  alat  transportasi lainnya;
    1. Komputer  / laptop  dan perangkat pendukung komputer lainnya;
    1.  Alat komunikasi  (HP/HT); 
    1. Peralatan penyelidikan; dan
    1. Kamera/handycam;
  6.  Petugas
  7. Penyidik atau Penyidik Pembantu  (kompeten);
  8. Menguasai teknis dantaktis penyidikan;
  9. Menguasai perundang-undangan; dan
  10. Menguasai administrasi penyidik
  11. Pelaksanaan.
    1. Sasaran pada tahap dimulainya penyidikan.

Setelah  diterimanya  laporan  polisi,  penyidik  atau  penyidik pembantu segera membuat:

  1.  Surat Perintah Penyidikan, yang isinya memuat:

(1)   dasar penyidikan  (laporan polisi)

(2)   identitas  tim  penyidik  yang  terdiri  dari  Katim  dan anggota (penyidik atau penyidik pembantu)

(3)   perkara yang dilakukan penyidikan;

(4)   waktudimulainya penyidikan; dan

(5)   identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah;

b).   Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP)

  • Setelah    diterbitkannya    Surat    Perintah    Penyidikan, penyidik    atau    penyidik    pembantu    wajib    membuat SPDP  yang  ditujukan  kepada  Jaksa  Penuntut  Umum, pihak korban, pelapor dan TERLAPOR  dalam waktu paling lambat   7    (tujuh)   hari   setelah   diterbitkannya   Surat Perintah Penyidikan.
    • SPDP memuat

(1)      Dasar penyidikan berupa  :

a.   laporan polisi; dan

b . surat perintah Penyidikan;

(2)     Waktu dimulainya penyidikan

(3)     Jenis perkara; pasal yang dipersangkakan;  uraian singkat tindak pidana yang disidik;  identitastersangka dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

(4)         Identitas tersangka dalam SPDP:

              Dst.

  • Bahwa Surat Pemberitahuan Dimukai Penyidikan (SPDP),  Penetapan Tersangka atas nama Pemohon tidak pernah diterima oleh Pemohon.
  • Bahwa Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/244/XII/ Res.1.6/2023/ Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Termohon tidak terdapat di dalamnya dasar berupa:
  • Hasil Gelar Perkara, yang di dalamnya terdapat hasil analisa penyidik atas laporan polisi, hasil perkembangan penyelidikan/ penyidikan, dan seterusnya.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
  • Penyampaian SPDP kepada Pemohon (dalam hal pemohon adalah selaku Terlapor).
  • Bahwa telah jelas pula Surat Penetapan Penahanan atas nama Pemohon dibuat dengan cara tidak sesuai ketentuan KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP yang harus dijadikan dasar dan pedoman oleh Termohon dalam penerbitan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan dan seterusnya.
  • Bahwa telah jelas Termohon tidak melakukan analisa yuridis atas laporan polisi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 tentang SOP PPTP.
  • Bahwa telah jelas Termohon tidak memperhatikan dan tidak mempedulikan hak-hak Pemohon sebagai korban yang dirugikan dikarenakan harta bendanya dirusak dan dicuri berulang kali oleh Pelapor, bahkan ketika petugas Polres Batubara mendapatkan  pelapor dan komplotannya sedang berbuat kejahatan di lahan perkebunan milik Pemohon, tidak satu pun dari petugas Polres menjalankan kewajibannya selaku aparat penegak hukum. Para pelaku perusakan dan pencurian harta benda. PEMOHON dibiarkan begitu saja.
  • Bahwa Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan, menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP yang merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di tempat umum (MtV KUHP) sedangkan tempat kejadian perkara sebagaimana tercantum dalam laporan polisi adalah di perkebunan Dusun VII Desa Air Hitam, Kec. Limapuluh Kabupaten Batubara adalah lahan perkebunan milik Pemohon yang merupakan lahan privat/ pribadi / bukan tempat umum oleh karenanya terdapat cacat yuridis materiel pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Termohon yang mengakibatkan seluruh surat tereebut tidak sah dan batal demi hukum.
  • Bahwa perbuatan Termohon telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiel dan imateriel yang dialami Pemohon oleh karenanya dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim yang mengadili permohonan a quo berkenan menerima permohonan Pemohon, menyatakan batal atau tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan atas nama Pemohon, dimohonkan pula menjatuhkan putusan yang menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebanyak Rp. 100 juta, mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Pemohoh seperti semula dan menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon secara terbuka yang diumumkan dalam pemberitaan satu media massa nasional dan tiga media massa daerah/ lokal selama 7 hari  berturut, dengan tag / redaksi sebagai berikut:

Permohonan Maaf

Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Polres Batubara

Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Johannes Goysen Ambarita & Keluarga Besar Rita Sitorus- Alm. Bitner Ambarita

Atas Kesalahan Dalam Penangkapan dan Penahanan Yang Terjadi Sejak Hari Rabu, 13 Desember 2023

Demikian Disampaikan.

Ttd

Kapolres Batubara

  • Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap sseorang  adalah wewenang / kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang dan wajib dijalankan sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik sebagai aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dengan cara yang telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.

Jumlah Pemilih 2024

kpu

DPT Pemilu 2024 = 204,8 Juta Pemilih

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Berapa DPT Pemilu 2019? 193 juta pemilih atau selisih lebih sedikit 11 juta pemilih 2024.

Berapa pemilih 2014? 188 juta atau hanya selisih 5 juta pemilih tahun 2019.

Pemilih 2009? Pemilih Pemilu 2009 adalah 198 juta ternyata lebih banyak ketimbang 2014. Kok bisa? Kabarnya sih ada suara siluman hingga 28 juta pemilih.

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

Hadir memimpin rapat pleno Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, bersama Sektretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. “Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim maka rapat pleno dalam rangka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim.

Rapat kemudian berlanjut dengan dimoderatori Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi yang mempersilakan masing-masing ketua divisi data dan teknologi Informasi KPU/KIP di 38 provinsi membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetapnya ditingkat provinsi.

Dengan laporan, Provinsi Aceh 3.742.037 pemilih, Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih, Sumatera Barat 4.088.606 pemilih, Provinsi Riau 4.732.174 pemilih, Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih, Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih, Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih, Provinsi Lampung 6.539.128 pemilih, Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih, Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih. 

Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih, Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih, Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih, Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih, Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih, Provinsi Banten 8.842.646 pemilih, Provinsi Bali 3.269.516 pemilih, Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih, Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih, Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih, Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.

Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih, Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih, Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih, Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih, Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih, Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih, Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih, Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih, Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih, Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih, Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih, Provinsi Papua 727.835 pemilih, Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih, Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih, Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih, Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih, Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih.

“Terima kasih 38 KPU provinsi yang sudah membacakan rekapitulasi provinsinya,” ujar Betty.

Betty pun melanjutkan dengan membacakan  jumlah pemilih dalam negeri untuk 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS, terdiri atas pemilih laki-laki 101.467.243, pemilih perempuan 101.589.505 dengan jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia sebanyak 203.056.748.

Dilanjutkan dengan membacakan jumlah pemilih untuk pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059, jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri 1.750.474. 

“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan.

“Total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222,” tutur Betty. 

Osiano Mafioso Sontoloyo

Mengejar Asap Menggiring Angin

Semua sepertinya jadi musuh kami Bang,” ujar Sari lirih kepada Deni Samara SH., advokat yang sehari-hari praktik di Ibukota Jakarta tapi kali ini dia sengaja datang ke Pematang Siantar sebuah kota kecil 125 km dari Medan, Sumatera Utara karena tergerak mendengar kisah pilu keluarga Sari. Selama sepuluh tahun terakhir keluarganya jadi sasaran teror oknum tertentu dengan maksud menjarah harta milik keluarganya.

Puncaknya terjadi saat Ibu dan abang kandung Sari ditangkap polisi. Ibunya yang seorang janda dituduh melakukan penggelapan atas uang sewa ruko miliknya sendiri.

Rony abang Sari ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap perampok yang pada sore hari secara paksa masuk ke lahan kebun sawitnya dan melakukan pencurian panen kelapa sawit terang-terangan. Tidak tahan dengan ulah perampok yang semakin nekat menggarong hasil panen sawit, Rony mengajak beberapa teman untuk menjaga kebunnya.

Maksud hati hendak membuat jera si perampok, malah terjadi sebaliknya. Si Perampok membuat laporan palsu ke Polres Batubara, Sumatera Utara, seminggu kemudian Rony ditangkap polisi tanpa lebih dulu mencari bukti tentang peristiwa yang terjadi.

Semua satu kota Siantar ini kayaknya jadi musuh kami Bang,” ulang Sari kepada Deni yang berusaha mencerna cerita Sari dengan setengah percaya. “Biasanya klien suka melebih-lebihkan atau mendramatisir suatu peristiwa,” batin Deni dalam hati.

“Mana berkas perkara Ibumu? Kasih sini agar saya bisa pelajari,” minta Deni kepada Sari. “Berkas apa Bang? Kami sudah berulang kali minta kepada Jaksa, tidak pernah ditanggapi.”

“Turunan berkas perkara. Sidang Ibumu kan dua hari lagi. Dakwaan sudah dibacakan, masak kamu ga pegang berkas perkara? Bagaimana menyusun pembelaan bila ga punya berkas perkara?” tanya Deni mengejar Sari yang disangkanya tidak paham maksud pertanyaannya.

Ga ada Bang. Kan Sari sudah bilang ga ada. Sari langsung ke kantor kejaksaan tapi tidak diberikan mereka. Sari bahkan sampai temui Kepala Kejaksaan Siantar. Jawabnya malah nyuruh Sari bujuk Ibu agar mau berdamai dengan si pelapor.”

Deni langsung menduga perkara ini hanya sebagai alat untuk negosiasi. “Kan bagus diarahkan berdamai?” Sari karena kesal setengah teriak memotong perkata Deni. “Bagus darimana Bang. Kami diminta untuk serahkan separoh harta kami untuk si pelapor. Lalu si pelapor ini akan bagi-bagi dengan kuasa hukumnya, oknum polres dan oknum kejari. Padahal mana ada hak si pelapor menuntut harta keluarga kami?”

Deni tertegun. Baru mulai paham maksud ucapan Sari di awal pertemuannya. Selama sepuluh tahun keluarga Sari bolak balik dilaporkan ke polisi oleh kakak tirinya dan ibu tirinya, tuduhannya macam-macam: pemalsuan, penyerobotan, penggelapan, hingga penipuan. Pada awalnya berbagai laporan pengaduan itu ditolak polisi. Tapi sejak 2015 polisi mulai menerima laporan pengaduan oknum-oknum itu.

Selidik punya selidiki, ternyata ada aktor intelektual di balik laporan pengaduan kepada kepolisian. Seorang advokat tua yang telat populer bersama cecunguknya pengacara dungu pesolek kayak banci kawasan Menteng diam-diam jadi penyandang dana, sponsor dan fasilitator kakak tiri dan ibu tiri Sari.

Sulit diketahui pasti apa yang mendorong para pelaku ini gigih bertahun-tahun membuat laporan polisi palsu sebagai senjata meneror keluarga Sari. Setelah diberitahu sejak 2018 lalu quartet maling ini berhasil menjarah kebun sawit keluarga Mia. “Mereka jual 30 hektar kebun sawit kami yang di Jambi, Bang. Jual murah pakai surat palsu. Harga pasar dua miliar dijual mereka delapan ratus juta“. keluh Sari.

Polisi tidak mau tangkap pelaku penyerobotan tanah dan pemalsuan surat ini. Kemungkinan besar hasil kejahatan mengalir juga ke oknum polisi dan oknum jaksa. “Sudah banyak kami buat laporan Bang. Percuma. Sudah jadi tersangka pun mereka sejak tiga tahun lalu tapi tidak pernah ditahan. Mereka kebal hukum karena oknum aparat hukum jadi mitra penjahat,” ujar Sari menahan geram dan sedihnya.

Hari berganti minggu, bulan baru tiba. Kisah kehidupan keluarga Sari semakin pilu di telinga. Sedikit 200 hektar kebun sawit, sawah dan tanah perumahan sudah pindah ke tangan begundal Siantar yang kelakuannya menyamai mafia kota besar.

“Di Pematang Siantar ini tidak ada hukum Bang. Juga di daerah sekitarnya. Penjahat dan aparat kompak merampok rakyat. Kami melawan malah kami yang ditahan. Contohnya ya Ibu. Masak ditahan polisi dengan tuduhan menggelapkan uang sewa toko milik sendiri?” Ucap Sari curhat ke Deni.

Advokat senior mantan aktivis mahasiswa era 80an itu hanya bisa tertegun setengah tidak percaya. Setengah lagi otaknya mikir keras bagaimana strateginya menumpas begundal Siantar yang berlagak seperti Mafia Sisilia.

Mulai Ramai di Indonesia Hoaks Wabah Covid-19 di Singapura

Tidak ada angin tak ada hujan tiba-tiba mulai merebak pemberitaan mengenai pasien terjangkit infeksi Covid-19 yang disebutkan kembali meningkat jumlahnya. Tidak tanggung-tanggung diberitakan naik dua kali lipat. Benarkah?

Untuk mengetahu fakta sebenarnya dapat disimak informasi dari situs web Kementerian Kesehatan Singapura http://www.moh.gov.sg.

Berikut ini siaran pers atau berita terbaru dari MOH yang dilangsir tanggal 2 Desember 2023.

SARAN TERHADAP PENYAKIT PERNAPASAN DAN INFEKSI COVID-19

Kementerian Kesehatan telah mengamati laporan terbaru mengenai peningkatan penyakit pernapasan di negara-negara di wilayah beriklim sedang. Meskipun kejadian penyakit pernafasan secara keseluruhan di Singapura tetap stabil, kami mengamati peningkatan jumlah infeksi COVID-19 lokal.

Situasi penyakit pernapasan global:

  1. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melaporkan peningkatan aktivitas virus pernafasan, termasuk influenza dan virus syncytial pernafasan (RSV), di beberapa bagian belahan bumi utara. Beberapa negara beriklim sedang telah melaporkan atau mengantisipasi peningkatan jumlah penyakit pernapasan selama musim dingin.
  2. Secara regional, terdapat laporan peningkatan kasus penyakit pernafasan pada anak-anak dan remaja di Tiongkok. Berdasarkan informasi yang tersedia dari WHO, hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh sirkulasi patogen pernapasan yang bukan merupakan hal baru. Ini termasuk influenza, RSV, Mycoplasma pneumoniae, dan adenovirus. Hingga saat ini, WHO mencatat bahwa tren peningkatan tersebut bukanlah hal yang tidak terduga karena dimulainya musim dingin. Situasi penyakit pernapasan lokal
  3. Insiden penyakit pernafasan secara keseluruhan di Singapura tetap stabil selama sebulan terakhir, dan tidak ada indikasi peningkatan penyakit pernafasan parah, termasuk pada anak-anak.
  4. Namun, infeksi COVID-19 yang berkontribusi terhadap jumlah kasus penyakit pernafasan secara keseluruhan, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Jumlah perkiraan infeksi COVID-19 meningkat dua kali lipat pada pekan tanggal 19 hingga 25 November 2023 (22.094 infeksi dibandingkan 10.726 pada minggu sebelumnya). Rata-rata kasus rawat inap dan ICU harian akibat COVID-19 tetap stabil.
  5. Pada tanggal 27 November 2023, EG.5 dan sub-garis keturunannya HK.3 tetap menjadi subvarian utama secara lokal, mencakup lebih dari 70% kasus.
  6. Peningkatan perkiraan infeksi COVID-19 dapat disebabkan oleh sejumlah faktor termasuk musim perjalanan di akhir tahun dan menurunnya kekebalan penduduk. Saat ini tidak ada indikasi subvarian utama yaitu EG.5 dan HK.3 lebih mudah menular atau menyebabkan penyakit lebih parah dibandingkan varian lain yang beredar.
  7. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan diri, dan berhati-hati saat bepergian. Bila merasa tidak enak badan, mohon kenakan masker jika harus keluar rumah, dan minimalkan pekerjaan dan interaksi sosial, terutama dengan kelompok rentan.
  8. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan vaksinasi COVID-19. Dosis tambahan sekitar satu tahun setelah dosis vaksin terakhir direkomendasikan untuk mereka yang berusia 60 tahun ke atas, orang yang rentan secara medis, dan penghuni fasilitas perawatan lansia. Di luar kelompok ini, semua individu berusia 6 bulan ke atas juga dianjurkan untuk menerima dosis tambahan, terutama bagi petugas kesehatan dan anggota rumah tangga/pengasuh individu yang rentan secara medis.
  9. Vaksin monovalen COVID-19 Pfizer-BioNTech/Comirnaty dan Moderna/ Spikevax yang diperbarui telah tersedia di Pusat Pengujian dan Vaksinasi Bersama (JTVC), Klinik Kesiapsiagaan Kesehatan Masyarakat (PHPC) dan poliklinik terpilih sejak November 2023, dan terus tersedia bebas.
  10. Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan lokal dengan cermat. Dengan dimulainya musim puncak perjalanan ke luar negeri, Kementerian Kesehatan ingin mengingatkan semua wisatawan untuk waspada dan menerapkan tindakan pencegahan perjalanan yang relevan. Silakan kunjungi Penasihat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Wisatawan di www.moh.gov.sg/diseases-updates/travel-advisory untuk informasi lebih lanjut.

Rita Sitorus Korban Mafia Hukum Pematang Siantar

Rita Sitorus Korban Pemufakatan Jahat

Mafia Hukum Pematang Siantar

Selama empat minggu terakhir viral pemberitaan di berbagai media tentang seorang ibu yang dilaporkan ke polisi dan dipenjarakan oleh anak tiri yang terjadi di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.

Berawal dari seorang perempuan bernama Eryta Ambarita yang merasa tidak puas menerima pembagian harta warisan dari bapaknya ketika masih hidup (2009).  Enam tahun setelah kematian bapaknya yang bernama Bitner Ambarita pada 2 Juni 2011, Eryta melaporkan Rita Sitorus istri kedua Bitner Ambarita (menikah 25 Mei 1995) kepada Polda Sumut.

Perkara laporan polisi yang dibuat pada April 2015 tidak dapat diteruskan prosesnya kareba perbuatan yang dilaporkan bukan suatu tindak pidana. Terlebih lagi Eryta pada tahun 2009 telah menerima seluruh harta yang menjadi haknya selaku ahli waris dari Bitner Ambarita.

Penghentian perkara oleh Penyidik Polda Sumut tersebut tidak dapat diterima oleh Eryta. 

Ia kembali membuat laporan polisi di Polres Simalungun. Hasilnya sama, perkaranya dihentikan karena bukan pidana. Sedikitnya sebanyak lima laporan polisi yang dibuat Eryta terhadap ibu tirinya yang semuanya dihentikan perkaranya oleh penyidik.

Telah berulang kali Kapolri mewanti-wanti agar profesional dalam menjalankan tugas profesi selaku penyidik. Setiap perkara  yang ditangani tidak boleh dijadikan komoditi untuk memperoleh uang haram (baca: suap) dari pihak yang berperkara atau penyidik menyalahgunakan wewenang yang dimiliki memperkaya diri.

Peringatan  keras kepada seluruh jajaran penyidik Polri terakhir disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pasca putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)/ pemecatan Irjen Pol. Teddy Minahasa yang tersangkut penggelapan dan peredaran narkoba barang bukti. “Sikap Polri sudah jelas kemarin,” tegas Sigit kepada pers (31/5/2023). 

Kasus Irjen Pol Sambo,  Irjen Napoleon, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Prasetio dan sederet kasus lain yang melibatkan perwira tinggi Polri yang dipecat dari anggota Polri dikarenakan pelanggaran kode etik menunjukkan keseriusan pimpinan Polri terhadap penegakkan kode etik profesi Polri (baca: penyidik). 

Setiap tahun puluhan penyidik/ penyidik pembantu Polri mulai dari Bintara, Pama (Perwira Pertama), Pamen (Perwira Menengah) hingga level Pati (Perwira Tinggi) diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).  Mengapa masih banyak saja oknum penyidik yang nekat melanggar KEPP?

Tidak puas dengan keputusan penyidik yang menghentikan seluruh perkara yang dilaporkannya, Eryta gelap mata. Pada tahun 2017 Eryta nekat membuat surat keterangan waris (SKW) palsu. Dalam surat keterangan waris palsu itu Eryta menyatakan diri sebagai ahli waris satu-satunya dari almarhum Bitner Ambarita. Kartini Sirait mantan istri Bitner Ambarita yang diceraikan pada 1 Mei 1995 turut mencantumkan tanda tangannya di surat keterangan waris palsu.

Dengan bermodal SKW palsu Eryta berhasil memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) atas 9000 m2 sawah milik Rita Sitorus, yang kemudian dijualnya kepada pihak lain dengan harga 500 juta rupiah. 

Kejahatan Eryta ini diketahui oleh Rita Sitorus yang melaporkannya kepada polisi. 

Eryta Ambarita berhasil ditangkap dan ditahan oleh petugas Polda Sumut, lalu diadili dan dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat/ akta.

Baru dua tahun bebas dari penjara, Eryta Ambarita kembali melancarkan kejahatan yang sama. Kali ini 30 hektar kebun sawit di Tanjung Redeb, Jambi dan di Batubara, Sumatera Utara milik ibu tirinya Rita Sitorus yang dipalsukan surat kepemilikannya lalu kebun sawit dijual Eryta kepada pihak lain seharga Rp 1  miliar  kurang setengah dari harga pasar Rp2 miliar.

Eryta pun kembali dilaporkan kepada polisi dan kembali jadi tersangka di

Polres Batubara, Sumatera Utara dan juga sebagai tersangka di Polda Jambi.

Penyidik – Kejari P. Siantar  Diduga Langgar Kode Etik 

Pengalaman keluar masuk penjara (pemalsuan surat, penipuan dan penganiayaan) membuat Eryta Ambarita paham seluk belum penyidikan dan tahu persis bagaimana berkolusi dengan oknum penyidik. 

Berbekal surat keterangan waris palsu dan uang hasil penjualan kebun sawit milik Rita Sitorus, Eryta Ambarita membuat laporan palsu kepada Polres Pematang Siantar dan melakukan segala cara agar Rita Sitorus lebih dulu dijadikan tersangka. 

Sementara itu agar tidak ditahan penyidik, Eryta minta bantuan tokoh masyarakat Batak Sumatera Utara Rajamin Sirait untuk menekan penyidik dan menangguhkan penahanannya. Rajamin Sirait terkecoh, ia penuhi permintaan Eryta tanpa banyak bertanya.

Pemberian uang suap dan janji manis akan membagi hasil dari kejahatan yang direncanakannya kepada penyidik Polres Pematang Siantar,  perkara laporan pengaduan Eryta diproses  tanpa mengindahkan ketentuan dalam undang-undang (KUHAP), Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim Polri No. 3 Tahun 2014.

Penyidik Polres Pematang Siantar nekat menetapkan Rita Sitorus sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pelapor dibuat. 

Pokoknya Rita Sitorus harus segera dijadikan tersangka penggelapan, langsung ditangkap dan ditahan, melarang siapa pun yang bertemu dengan Rita Sitorus. 

Apabila skenario berjalan lancar, jika Rita Sitorus ingin bebas dari penahanan Penyidik, dia harus berdamai dengan Eryta dengan syarat 50% dari seluruh harta milik Rita Sitorus harus diserahkan kepada Eryta Ambarita. 

Jika perdamaian terwujud, kabarnya sesuai kesepakatan 50% dari harta milik Rita Sitorus yang telah beralih kepada Eryta akan dibagi sama rata sama besar: 1/4 untuk Eryta Ambarita, 1/4 untuk advokat kuasa hukum,   1/4 untuk oknum penyidik Polres dan 1/4 untuk oknum penuntut umum Kejari Pematang Siantar. Mantap kali barang tuh aah !!!

Praktik Mafia Hukum Terungkap Penyidik Polres dan Kejari Dilaporkan Pelanggaran KEPP

Bak kata pepatah “Sepandai-pandai tupai melompat sesekali jatuh juga”,  “Serapat-rapat bangkai dibungkus baunya tercium juga.”

Walau pun rencana mafia hukum Kota Pematang Siantar  dalam menjerat korban sudah berjalan sesuai skenario akan tetapi Rita Sitorus sang korban tidak menyerah begitu saja. 

Sejak dijadikan tersangka penggelapan tanggal 2 Juni 2023  dan selama ditahan tanggal 19 Oktober 2023 Penyidik Polres dan Kejari Pematang Siantar termasuk oknum Kajari bolak balik menemui Rita Sitorus membujuk agar mau berdamai dan menyerahkan hartanya 50% kepada Eryta

Ambarita.  

Menyadari fakta oknum Polres dan Kejari P Siantar sudah jadi alat Eryta Ambarita dalam mewujudkan rencana merampas harta miliknya, Rita Sitorus yang sedang dalam penahanan berusaha keras untuk dapat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya.

Tidak ada jalan lain kecuali agar secepatnya cari advokat dari luar kota Pematang Siantar sebagai penasihat hukum/ kuasa hukum karena mustahil advokat lokal dapat diharapkan berseberangan dengan oknum pimpinan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian kota Pematang Siantar yang patut diduga bermufakat jahat membantu mewujudkan keinginan Eryta Ambarita menguasai harta kekayaan Rita Sitorus dengan janji hasil dari praktik mafia hukum tersebut akan dibagi sama rata di antara mereka.

Satu Demi Satu Fakta Terungkap

Kesempatan itu akhirnya datang pada saat sidang pertama agenda pembacaan dakwaan. 

Di sela-sela menunggu persidangan Rita Sitorus menyampaikan pesan berisi permintaannya untuk mencarikan advokat yang berkualitas dan berintegritas sebagai penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan. 

Menindaklanjuti permintaan ibunya, anak-anak terdakwa Rita Sitorus akhirnya menemukan advokat yang layak dan dapat diandalkan untuk pembelaan hukum ibunya. 

Dengan didampingi advokat dari Kantor Hukum RDA Law Office & Rekan,  keinginan anak-anak untuk menemui ibunya di Lapas Klas II Pematang Siantar tidak ada lagi dihambat, hak-hak Rita Sitorus selaku terdakwa berangsur pulih, sikap majelis pun mulai berubah, fakta-fakta hukum mulai terungkap.

Sejalan dengan itu oknum-oknum petinggi Polres, Pengadilan dan Kejaksaan kota Pematang Siantar yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi dalam penanganan perkara Rita Sitorus dilaporkan kepada Pimpinan Polri, Pimpinan Kejaksaan dan Mahkamah

Agung.  

Menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik  yang dilakukan oknum petinggi institusi penegak hukum, tim pemeriksa mulai berdatangan dan melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan kuasa hukum/ penasihat hukum.

Sementara itu dalam sidang hari Kamis, 30 November 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan ahli Prof.  Dr. Madiasa Ablisar SH yang telah meninggal dunia pada 25 Juni 2023 lalu. Keberatan penasihat hukum atas pembacaan keterangan ahli ditolak Ketua Majelis Nasfi Firdaus SH. Penasihat hukum terdakwa berkeberatan atas pembacaan keterangan ahli karena patut diduga keterangan ahli tersebut palsu atau dipalsukan. Prof Madiasa Ablisar diketahui sudah mengidap stroke sejak tahun 2019. 

Semakin mendekati akhir persidangan makin banyak fakta terungkap yang menunjukkan perkara pidana yang menyeret Rita Sitorus sebagai terdakwa tak lebih dari sebuah rekayasa hukum oleh oknum petinggi institusi penegak hukum dan oknum advokat di Kota Pematang Siantar.

Semoga hukum masih bisa ditegakkan dan keadilan masih dapat diraih. 

Pematang Siantar,  November 2023

Musafir Elkana