Ribuan nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan belasan perusahaan manajer investasi yang uang simpanan dan investasi mereka disita Kejaksaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak dikembalikan oleh Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
Permohonan pengembalian uang investasi milik nasabah yang sekitar 7 triliun rupiah tersebut tidak ditanggapi oleh Jaksa Agung padahal uang investasi tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi. Para nasabah korban penyitaan uang oleh Kejaksaan itu pun melaporkan perbuatan melawan hukum oleh Kejaksaan RI kepada Presiden, Menko Polhukam RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Janjinya dalam waktu dekat uang milik nasabah berikut dengan bunga atau hasil investasi akan dikembalikan.
“Memang ada oknum mengatasnamakan Jaksa Agung yang menawarkan bantuan akan tetapi karena mereka minta imbalan 25 persen kami tolak. Itukan uang nasabah. Wajib dikembalikan Kejaksaan bersama uang hasil investasi tanpa potongan. Sudah empat tahun uang tersebut di tangan kejaksaan. Perkara korupsinya sudah selesai semua, apalagi yang jadi hambatan?” Tanya Tjunjaya salah seorang nasabah korban kejaksaan heran.
Berikut ini kronologis singkat uang sitaan milik nasabah yang tidak dikembalikan kejaksaan:
KRONOLOGIS
- Tanggal 16 Juli 2023 RDA Law Office & Rekan ditunjuk sebagai kuasa 12 Nasabah Korban Penanganan Uang Sitaan oleh Kejaksaan dalam perkara tipikor Jiwasraya.
- Tanggal 2 Agustus 2023 Fokotokopi salinan Putusan No. 29/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, Putusan Banding No. 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dan Putusan MA No.2937 K /Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Benny
Tjokrosaputro diterima dari PN Jakarta Pusat.
- Tanggal 6 Agustus 2023 Fokotokopi salinan Putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN.Yyk dan Petikan Putusan MA No. 324 K/Pid.Sus/2023 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro diterima dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
- Tanggal 8 Agustus 2023 Permohonan Keberatan 12 Nasabah diajukan kepada P tipikor Pada PN Jakarta Pusat sesuai dalam PERMA No. 2/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
- Pada 18 September 2023 Surat Permohonan Pengembalian Uang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dengan tembusan kepada pihakpihak terkait.
- Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Bantuan Kepada Presiden RI terkait pengembalian uang investasi milik nasabah yang disita Kejaksaan sejak Januari 2020 dalam perkara korupsi Jiwasraya berupa uang investasi dalam rekening bank atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Koperasi Hanson, PT. Hanson International Tbk, PT. Anugerah Sentra Investama, PT. Emco Aset Manajemen, PT. Valbury Sekuritas, PT. Victoria Manajemen Investasi dan perusahaan manajer investasi yang tidak dikembalikan Kejaksaan / diduga digelapkan oknum Kejaksaan.
- Laporan Pengaduan Kepada KPK atas dugaan penggelapan uang dalam rekening bank sebanyak Rp. 7,3 triliun oleh Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala PPA Kejaksaan.