Telah 4 Tahun Triliunan Rupiah Uang Investasi Milik Ribuan Nasabah Yang Disita Kejaksaan Dalam Perkara Korupsi Jiwasraya Tidak Dikembalikan

Ribuan nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan belasan perusahaan manajer investasi yang uang simpanan dan investasi mereka disita Kejaksaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak dikembalikan oleh Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Permohonan pengembalian uang investasi milik nasabah yang sekitar 7 triliun rupiah tersebut tidak ditanggapi oleh Jaksa Agung padahal uang investasi tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi. Para nasabah korban penyitaan uang oleh Kejaksaan itu pun melaporkan perbuatan melawan hukum oleh Kejaksaan RI kepada Presiden, Menko Polhukam RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Janjinya dalam waktu dekat uang milik nasabah berikut dengan bunga atau hasil investasi akan dikembalikan.

“Memang ada oknum mengatasnamakan Jaksa Agung yang menawarkan bantuan akan tetapi karena mereka minta imbalan 25 persen kami tolak. Itukan uang nasabah. Wajib dikembalikan Kejaksaan bersama uang hasil investasi tanpa potongan. Sudah empat tahun uang tersebut di tangan kejaksaan. Perkara korupsinya sudah selesai semua, apalagi yang jadi hambatan?” Tanya Tjunjaya salah seorang nasabah korban kejaksaan heran.

Berikut ini kronologis singkat uang sitaan milik nasabah yang tidak dikembalikan kejaksaan:

KRONOLOGIS

  1. Tanggal 16 Juli 2023 RDA Law Office & Rekan ditunjuk sebagai kuasa 12 Nasabah Korban Penanganan Uang Sitaan oleh Kejaksaan dalam perkara tipikor Jiwasraya.
  • Tanggal 2 Agustus 2023 Fokotokopi salinan Putusan No. 29/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, Putusan Banding No. 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dan Putusan MA No.2937 K /Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Benny

Tjokrosaputro diterima dari PN Jakarta Pusat.

  • Tanggal 6 Agustus 2023 Fokotokopi salinan Putusan No. 13/Pid.Sus/2020/PN.Yyk dan Petikan Putusan MA No. 324 K/Pid.Sus/2023 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro diterima dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  • Tanggal 8 Agustus 2023 Permohonan Keberatan 12 Nasabah diajukan kepada P tipikor Pada PN Jakarta Pusat sesuai dalam PERMA No. 2/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
  • Pada 18 September 2023 Surat Permohonan Pengembalian Uang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dengan tembusan kepada pihakpihak terkait. 
  • Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Bantuan Kepada Presiden RI terkait pengembalian uang investasi milik nasabah yang disita Kejaksaan sejak Januari 2020 dalam perkara korupsi Jiwasraya berupa uang investasi dalam rekening bank atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Koperasi Hanson, PT. Hanson International Tbk, PT. Anugerah Sentra Investama, PT. Emco Aset Manajemen, PT. Valbury Sekuritas,  PT. Victoria Manajemen Investasi dan perusahaan manajer investasi yang tidak dikembalikan Kejaksaan / diduga digelapkan oknum Kejaksaan.
  • Laporan Pengaduan Kepada KPK atas dugaan penggelapan uang dalam rekening bank sebanyak Rp. 7,3 triliun oleh Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala PPA Kejaksaan.

Terindikasi Berpihak Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ketua Majelis Diganti

Persidangan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Di PN Pematang Siantar

Tidak terima penolakan Ketua Majelis atas permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa penasehat hukum meminta Ketua Majelis Hakim diganti. Permintaan penggantian Ketua Majelis Nasfi Firdaus SH dalam Perkara No. 195/Pid.B/2023/PN.Pms di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera utara tersebut dikarenakan Ketua Majelis dianggap berpihak atau tidak adil dalam memimpin persidangan.

Terus terang kami kecewa dengan penolakan Ketua Majelis atas permohonan penangguhan penahanan klien kami karena penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar. Ketua Majelis sebelum mulai memimpin persidangan pasti telah mempelajari berkas perkara dan surat dakwaan Penuntut Umum. Dari berkas perkara dapat disimpulkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa jelas dan nyata bukan perbuatan pidana melainkan sengketa waris atau ranah perdata. Surat dakwaan JPU sangat kasar mata mengandung cacat yuridis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima. Dalam hal Majelis Hakim tidak mengabulkan eksepsi Terdakwa, maka setidak-tidaknya penahanan terdakwa harus ditangguhkan agar hak-hak terdakwa tidak semakin dirugikan,” jelas Raden Njh SH. MH. CFCC Forensic, penasehat hukum terdakwa usai persidangan di PN Pematang Siantar.

Rita Sitorus janda almarhum Bitner Ambarita didakwa tindak pidana penggelapan atas uang sewa ruko yang dilaporkan kepada Polres Pematang Siantar pada 13 Juli 2022 oleh anak tirinya Erita Ambarita. Pengaduan kepada polisi ini merupakan yang keenam kalinya yang dilakukan Erita Ambarita sejak tahun 2015. Lima laporan pengaduan sebelumnya yang dibuat Erita di Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik dikarenakan perbuatan Rita Sitorus yang dilaporkan tersebut dianggap bukan suatu peebuatan pidana melainkan sengketa waris yang merupakan ranah perdata.

Entah apa sebabnya laporan pengaduan yang keenam yang dilaporkan Erita Ambarita kepada Polres Pematang Siantar diterima dan ditindaklanjuti oleh Penyidik. Bahkan sebelum Pelapor, saksi dan Terlapor diperiksa, penyidik Polres Pematang Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan menetapkan Terlapor Rita Sitorus sebagai tersangka.

Keganjilan lain sebagaimana diungkap Raden Nuh SH, Penyidik mempergunakan Surat Keterangan Waris Atas Nama Erita Ambarita yang telah dinyatakan palsu dalam putusan No. 507/Pid.B/2019/PN Kisaran tanggal 29 Oktober 2019 sebagai alat bukti untuk menetapkan Rita Sitorus sebagai tersangka penggelapan.

Sedikitnya terdapat dua belas pelanggaran KUHAP, Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim oleh Penyidik dalam menangani perkara: Mulai dari SKEP (Surat Keputusan Pengangkatan Penyidik) yang tidak dicantumkan dalam seluruh BAP, Penggunaan surat keterangan waris dan surat tugas palsu, penetapan tersangka yang mendahului pemeriksaan keterangan terlapor, dasar penanganan perkara yang menggunakan Perkap No. 14/2012 yang telah dicabut, hingga dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam BAP. Semua temuan pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri oleh Penyidik telah kami laporkan kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Sumut,” pungkas Raden.

Sedangkan mengenai pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim Ketua Majelis Raden mengatakan akan melaporkannya kepada Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan MA RI.

Nasabah Korban Penyitaan Kejaksaan Tuntut Jaksa Agung Kembalikan Uang Investasi dan Tanah/Rumah Milik Mereka

Kejaksaan Sita Tanah dan Rumah Eks Milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro Yang Telah Dibeli Pihak Ketiga.

Sebanyak 12 nasabah / investor yang uang investasi dan tanah milik mereka disita oleh Kejaksaan padahal tidak terkait dengan tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro menuntut Jaksa Agung segera mengembalikan uang dan tanah mereka yang disita kejaksaan sejak 15 Januari 2020 akan tetapi hingga sekarang tidak dikembalikan oleh Kejaksaaan.