Mafia Peradilan Mudah Ditemukan Mudah Dilihat Tak Pernah Ditangkap

Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan pendapat yang menyebut mafia peradilan itu sulit ditemukan, sulit ditangkap, mustahil diberantas, tidak bisa ditumpas dan seterusnya. Bagi saya pendapat itu menggelikan, sangat mungkin berasal dari orang yang tidak pernah berurusan dengan pengadilan atau mungkin saja ia bagian dari mafia peradilan itu sendiri. 

Bagi saya dan rekan-rekan advokat yang kerap beracara (baca: berurusan)  di pengadilan setiap saat menemukan dan berhadapan dengan praktik mafia peradilan dengan segala modus operandinya., 

Setiap kali berhadapan dengan mafia peradilan di ruang sidang: oknum hakim atau oknum panitera pe8ngganti (PP)  ada kalanya emosi terpancing, tak kuasa menahan marah yang diluapkan di ruang sidang pengadilan. Oknum hakim atau oknum PP yang berprofesi ganda sebagai mafia peradilan yang jadi sasaran kemarahan advokat di dalam ruang sidang biasanya mengusir si advokat keluar dari ruang sidang.  Bagaimana nasib perkara yang sedang diperiksa? Biasanya tergantung dari sikap / perilaku oknum hakim dalam sidang berikutnya.

Praktik mafia peradilan setiap hari ditemukan di ruang sidang di banyak pengadilan di Indonesia khususnya di kota-kota besar seperti pengadilan di seluruh Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Semarang, Tangerang, Bekasi,  Malang, CIlegon, Cirebon,  berikut dengan modus operandi-nya yang tidak berubah dari masa ke masa, langgeng karena dibiarkan saja, tidak pernah tersentuh operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau jadi target serius dari belasan satuan tugas (satgas) khusus yang pernah dibentuk sepanjang republik ini berdiri.

Sejak dua tahun terakhir dperkenalkan Program Zona Integritas Wilayah Bebas (dari) Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digencarkan Mahkamah Agung lengkap dengan promosi besar-besaran, penggalangan dan pembentukan opini publik melaui media massa, pembentukan Satgas di setiap unit lingkugan peradilan, berbagai lomba prestasi yang diikuti pemberian hadiah, dan seterusnya, dan seterusnya, dan seterusnya,…yang lebih merupakan topeng menutupi wajah bopeng yang sebenarnya melekat pada lembaga peradilan Indonesia.

Mengenai mengapa praktik mafia peradilan dapat terusberkembang biak di lingkungan peradilan di Indonesia, inilah yang jadi misteri yang tidak ditemukan jawabannya oleh penggiat antimafia peradilan/ antimafia hukum, khususnya oleh saya sendiri. Oleh karenanya, saking akrabnya dengan mafia peradilan dan praktik mafia peradilan, saya pribadi secara tidak sadar mengakomodir keberadaannya dalam lingkungan pengadilan. Hanya pada momen tertentu, biasanya jika modusnya semakin brutal dan kasar, terpaksa mafia peradilan ini saya laporkan kemana-mana, walau pun tahu dampaknya tak akan sampai mematikan mereka kaum mafia peradilan. 

Mafia Peradilan di sini maksudnya tak lain dan tak bukan adalah oknum-oknum pegawai / pejabat di lembaga peradilan pada semua tingkatan yang menjalankan praktik yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja dan sadar atas permintaan atau pesanan bahkan dapat juga dari inisiatif sendiri untuk ditawarkan kemudian kada peminat khususnya para pihak berkepentingan dengan perkara. Ada jasa, ada pelanggaran hukum, ada tarif/ harga, ada transaksi, ada korban tapi tidak ada pelaku kejahatan yang ditangkap.

Masa kelam atau kiamat kecil mafia peradilan pernah terjadi pada satu masa tepatnya ketika Busyro Muqoddas didapuk sebagai Ketua Komisi Yudisial RI dilanjutkan sebagai Ketua KPK.  Selma satu tahun sebagai Ketua KPK ( 2010 -2011) banyak hakim dan pejabat pengadilan ditangkap KPK karena terima suap. 

Bagi BM ketika ia menjabat Ketua KPK menangkap hakim/ paniter/ advokat korup hanya seperti menangkap ikan dalam aquarium kaca. Dia memiliki daftar lengkap pejabat pengadilan yang korup yang diperolehnya saaat menjabat Ketua KY. Tidak heran banyak hakim/panitera di semua tingkat pengadilan dan di semua lembaga peradilan sujud syukur kepada iblis dan setan ketika BM dilengeserkan mafia hukum yang menunggangi Komisi III DPR

Praktik Mafia Peradilan dan Oknum Mafia Peradilan itu sendiri selain mudah ditemukan juga gampag dibuktikan akan tetapi tidak pernah ada petinggi penegak hukum yang berwenang di negeri ini yang serius memberantas mafia peradilan kecuali satu orang yang bernama Busyro Muqoddas. Hingga hari ini tidak ada pimpinan KPK RI atau Komisi Yudisial RI yang berintegritas dan berkomitmen menumpas Mafia Peradilan secara konsisten. Figur lain yang berada di pucuk pimpinan KPK atau KY lebih merupakan kosmestik belaka. dengan pencitraan media melanggengkan politik hipokrit dan munafikun. 

Mafia Peradilan dalam menjalankan praktinya tidak seperti mafia pada umumnya. Tidak ada organisasi mafia peradilan di Indonesia dalam arti memiliki struktur atas bawahan atau level tingkatan mafia. Mereka hanya individu-individu tertentu di unit lingkungan pengadilan yang mayoritas hanya terdiri dari kelompok-kelompok kecil 1-2 orang yang umumnya beroperasi secara terpisah.

Transaksi uang suap kepada oknum pengadila pelaku praktik mafia peradilan umumnya berlangsung di luar jam kerja atau pada hari Jumat di mana tidak ada sidang berlangsung. Biasanya oknum pengadilan pergi keluar kantor menggunakan mobil orang lain agar tidak mudah dikenali orang. Tujuannya biasanya kamar hotel sekitar pengadilan atau cukup dengan memberi kunci kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya atas nama orang lain oleh si pemberi suap (biasanya advokat kolaborator mafia peradilan) dan seterusnya ribuan modus transaksi suap tersedia. 

Praktik Mafia Peradilan Pasti Melanggar Hukum Acara

Setiap praktik mafia peradilan dipastikan melanggar hukum acara entah itu oleh hakim atau oleh panitera pengganti dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Hukum acara itu sendiri dibuat, diberlakukan, wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap orang yang terlibat dalam pemeriksaan perkara maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan dan menjamin bahwa hukum materil dijalankan dan ditegakkan secara benar. Tanpa melanggar hukum acara akan sangat sulit bagi mafia peradilan menjalankan agenda jahat terselubung untuk menguntungkan pihak tertentu berkaitan dengan perkara dengan imbalan suap kepada oknum hakim dan atau panitera sebagai balas jasanya. Sebagian besar uang suap untuk hakim dan panitera korup ini mengalir dari advokat hukum pihak yang berperkara atau advokat khusus yang dipercaya untuk melobi mafia peradilan.

Di mana ada pengadilan, di mana ada hukum acara dilanggar, dipastikan marak praktik peradilan

Satgas Anti Mafia Tanah Didesak Turun Ke Bogor

Warga Kabupaten Bogor resah akibat praktik mafia tanah yang semakin marak sejak satu tahun terakhir. Bermodus menggunakan surat hak pengelola tanah garapan dan berkolusi dengan oknum kantor desa, mafia tanah ini seenaknya menjual atau mengalihkan hak pengelola kepada pihak lain. Sasaran mafia tanah ini adalah pembeli dari Jakarta atau warga di luar Kabupaten Bogor. Tanah yang dijual

Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Afud Syarifudin mengatakan banyak surat peralihan hak garapan atas tanah dipalsukan dan dipergunakan para calo dalam menawarkan tanah kepada calon pembeli. Jika tidak hati-hati, tanah obyek jual beli atau over alih hak tanah garapan adalah milik orang lain. Praktik mafia tanah seperti ini mengakibatkan banyak persoalan sengketa tanah timbul. Tiba-tiba saja tanah hak garap milik pengelola diklaim telah dibeli oleh pihak lain.

Oknum Aparat Beking Mafia Tanah

Menurut Raden Nuh SH, advokat senior yang juga dikenal luas sebagai aktivis anti mafia tanah, maraknya praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor dipastikan dibeking oleh aparat dan pejabat lokal. “Tidak mungkin mereka berani menipu orang, menjual tanah orang lain seenaknya jika tidak dibeking aparat. Minimal aparat kantor desa setempat pasti terlibat.

Raden mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian yang mengatakan banyak kepala desa tersangkut perkara mafia tanah.  Persoalannya adalah keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah ini.

Aktivis anti korupsi ini menyesalkan perilaku oknum aparat desa yang tidak berubah walau pun telah berulang kali tersangkut masalah hukum akibat praktik mafia tanah.

“Perlu dilakukan shock therapy terhadap mafia tanah ini. Sudah saatnya diterapkan delik pidana pencucian uang terhadap para pelaku praktik mafia tanah. Dimiskinkan dan diancam penjara 20 tahun. Biar jera,” ujar Raden yang saat ini sedang membongkar jaringan mafia tanah di Kabupaten Bogor.

Kepala Badan Pertanahan Nasional / Menteri Agraria berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah. Jika diperlukan akan dibentuk Satgas Gabungan Anti Mafia Tanah agar seluruh oknum pejabat baik sipil mau pun militer dapat segera diciduk dan diseret ke meja hijau.